Profil
Pusat Pelayanan Inovasi & Teknologi mempunyai tugas melaksanakan manajemen pemasaran, manajemen proyek, manajemen kontrak dan lisensi, manajemen keuangan dan tata usaha Pusat Pelayanan Inovasi &Teknologi.
Fungsi
• Perencanaan dan pemasaran layanan jasa teknologi;
• Pelaksanaan urusan kontrak dan lisensi;
• Pelaksanaan layanan jasa teknologi, pematangan usaha serta monitoring dan evaluasi;
• Pelaksanaan urusan penerimaan, verifikasi, pembiayaan dan pelaporan keuangan;
• Pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Pelayanan Teknologi.
Kegiatan Utama
Kegiatan utama Pusat Pelayanan Teknologi adalah pelayanan jasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun jenis-jenis pelayanan teknologi mencangkup :
1. Rekomendasi/kebijakan
Suatu tindakan untuk merekomendasikan atau suatu yang perlu direkomendasikan dalam bentuk nasehat atau saran, dalam hal ini berbentuk tulisan/laporan.
2. Advokasi
Proaktif memberi saran dan memberi pertimbangan kepada mitra/pengguna tentang penerapan, pemilihan, penggunaan suatu teknologi atau metodologi dan atau proaktif melakukan langkah/upaya untuk merekomendasikan gagasan kepada mitra/pengguna tentang penerapan, pemilihan penggunaan suatu teknologi atau metodologi.
3. Alih Teknologi
Adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
4. Konsultasi
Memberi suatu petunjuk, pertimbangan pendapat atau nasehat dalam penerapan, pemilihan, penggunaan suatu teknologi atau metodologi yang didapatkan melalui pertukaran pikiran untuk mendapatkan suatu kesimpulan yang sebaik-baiknya.